Ushul Fiqih dalam hidup saya sudah dipelajari sejak saya duduk di bangku SMP. Saat itu, buku yang dijadikan rujukan adalah buku yang berjudul Mabadi Awwaliyah karya Ustaz Abdul Hamid Hakim yang hanya membahas kaidah-kaidah ushul fiqih saja.
Saat SMA, buku rujukan sekolah adalah kitab Asybah Wa Nadzoir-nya Imam Suyuti. Tapi, belum seluruhnya dipelajari, sehingga hanya sebagian kecil saja yang saya tahu.
Meskipun saat kuliah di Indonesia sudah mempelajari kitab Nihayatusul, bagi saya mengenal sejarah ditulisnya kitab itu saja sudah memusingkan, apalagi mempelajari bab-bab di dalamnya.
Memang saya tumbuh dan besar di lingkungan pesantren, tapi bukan berarti saya pandai dalam bab-bab agama. Justru saya merasa sangat lemah dalam menghafal nama Ulama beserta riwayat hidupnya, juga sulit menghafal sejarah islam, apalagi memahami kaidah ushul fiqih, -meskipun di kelas X kami sudah tamat belajar mantiq-.
Beruntungnya, saat di Mesir saya ambil jurusan Bahasa Arab. Jadi, pelajaran agama yang dipelajari merupakan hal-hal dasar seperti fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih pernikahan, fiqih warisan. Tafsir dan Hadisnya pun mirip-mirip dengan yang telah dipelajari di pondok. Alhamdulillah jadi sama seperti mengulang materi saja.
Di tahun akhir, ternyata ada mata kuliah ushul fiqih yang pembahasannya lebih mendalam daripada yang dipelajari di pesantren.
Jika dulu saya baru belajar kaidah-kaidahnya saja, sekarang saya harus tahu, paham, dan hafal bagaimana sejarahnya, hubungannya dengan ilmu-ilmu agama lainnya, ruang lingkupnya, sumber-sumbernya, ulama-ulamanya, berikut kaidah dan asal usulnya.
Dan semua materi ushul fiqih yang berat itu jadi tambah berat karena harus dipahami dalam satu semester yang biasanya memakan waktu sekitar dua bulan saja. Beruntungnya ada buku-buku ushul fiqih berbahasa Indonesia yang dipinjamkan teman saya untuk memudahkan saya dalam belajar. Yang satu berjudul Ushul Fiqih Ringkas karangan Ustaz Ahmad Sarwat, LC., MA. dan satunya lagi Ilmu Ushul Fiqih; Mengenal Dasar-dasar Hukum Islam karya Ustaz Isnan Ansory, Lc., M.Ag. yang keduanya sama-sama terbitan Rumah Fiqih Indonesia.
Alhamdulillah saya sudah membaca Ushul Fiqih Ringkas-nya Ustaz Sarwat, dan agar semakin mengambil manfaat dari buku tersebut, saya membuat catatan kecil di blog ini. Sedangkan, buku kedua; Ilmu Ushul Fiqih sedang saya baca dan akan saya post di kiriman yang akan datang, insyaallah, setelah saya rampung membacanya.
Seperti judulnya, Ushul Fiqih Ringkas berisi ringkasan Ilmu Ushul Fiqih yang dikhususkan bagi pemula. Bahasanya sangat ringan, penjelasannya simpel, dan contoh-contoh yang dihadirkan di buku itu sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga mudah dipahami dan dihafal.
Ada 11 bab di dalam buku itu, yang bisa dikatakan terbagi menjadi 3 pembahasan:
1. Pengantar ushul fiqih (pengertian, sejarah, dan ruang lingkupnya)
2. Sumber Ushul Fiqih (a. Sumber yang disepakati, b. Sumber yang tidak disepakati.
3. Pembahasan ijtihad, taqlid, mazhab, talfiq, dan fatwa, yang merupakan hal-hal yang terjadi dalam membahas sumber hukum. (Correct me if i'm wrong) :)
Meskipun buku ini ditulis untuk pemula, bagi saya buku ini ditujukan untuk orang yang belajar agamanya sudah bukan lagi di level yang sangat dasar. Karna istilah-istilah di dalam buku ini berbahasa arab, dan meskipun ada penjelasan istilah secara terminologis, tetap saja orang awam -apalagi yang belum berkenalan dengan bahasa arab- akan merasa kesulitan.
Tapi pemula bagi penulis tentu berbeda artinya dengan pemula bagi pembaca. Maka, tidak salah juga jika ditulis: untuk pemula. Karna saya yang belajar agama bertahun-tahun saja masih kesulitan memahami isi bukunya, dengan kata lain dalam ilmu ushul fiqih saya masih dianggap pemula.
Namun bagi saya, membaca buku ini mengajarkan banyak hal-hal baru -yang ternyata itu merupakan basic dalam ilmu ushul fiqih, tetapi saya belum mengenal itu sebelumnya, dan tidak ada di diktat kuliah saya-. Diantaranya: tentang mazhab, talfiq antar mazhab, fatwa, dan taqlid.
Sangat wajar jika pembahasan ushul fiqih di diktat anak jurusan bahasa arab tidak selengkap pembahasan di diktat anak jurusan syariah atau ushuluddin. Demikian juga pembahasan nahwu di jurusan syariah tidak sedetail pembahasan nahwu di jurusan bahasa Arab. -Meski tentunya hal itu bukan jadi alasan untuk anak bahasa tidak paham ushul fiqih dengan baik atau anak Syariah tidak paham nahwu dengan baik.-
Jika dulu saya hanya tahu dalil bermazhab saja, sekarang jadi tahu alasan pentingnya bermazhab, pendapat ulama tentang mazhab, hukum mencampur mazhab (talfiq), bahkan sejarah mazhab itu sendiri.
Melalui buku ini juga, saya belajar perbedaan ijab, wujub, dan wajib yang ketiganya serupa tapi tidak sama.
Meskipun terdapat beberapa tipo dalam buku ini, namun kesalahan tersebut dapat ditolerir karna tidak sampai mengakibatkan terjadinya perubahan makna.
Ala kulli haal, buku ini sangat direkomendasikan untuk siapapun yang merasa kesulitan memahami ilmu ushul fiqih. Dengan membaca buku ini, dasar-dasar ushul fiqih menjadi mudah dimengerti. Dengan pemaparan yang singkat, padat, dan jelas, pembaca tidak akan bosan dan semakin memahami proses istimbath hukum dari dalil-dalil syariah.
Selamat membaca!

0 comments:
Post a Comment